Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di MTs Negeri 2 Musi Banyuasin merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama. Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama, termasuk madrasah, untuk membentuk serta mengoptimalkan peran PPID dalam menyediakan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, MTs Negeri 2 Musi Banyuasin secara resmi membentuk PPID melalui Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Musi Banyuasin Nomor 034/Mts.06.04.002/kp.003/01/2026 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit serta Tim Pengelola dan Pelayanan Informasi MTs Negeri 2 Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 15 Januari 2026.
Pembentukan PPID ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan MTs Negeri 2 Musi Banyuasin, sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PPID diharapkan mampu menjadi wadah pengelolaan serta pendokumentasian informasi madrasah secara sistematis, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbentuknya PPID, MTs Negeri 2 Musi Banyuasin berkomitmen untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.
