MTSN2MUBA.SCH.ID Opini Seks Bebas dalam Sorotan Hukum Agama: Antara Kebebasan dan Kehancuran Moral

Seks Bebas dalam Sorotan Hukum Agama: Antara Kebebasan dan Kehancuran Moral

By : Ellya Roza Hastini,S.Pd.I

Seks bebas merupakan salah satu fenomena sosial yang kian marak di berbagai lapisan masyarakat, terutama di era modern yang ditandai dengan keterbukaan informasi dan pergeseran nilai-nilai budaya. Kebebasan dalam berekspresi dan menjalani kehidupan pribadi sering dijadikan pembenaran oleh sebagian kalangan untuk melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Namun, jika ditinjau dari perspektif hukum agama, hampir semua agama besar di dunia, termasuk Islam, Kristen, dan Hindu, menolak praktik seks bebas karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual.

Dalam ajaran Islam, seks bebas dikategorikan sebagai zina, yang merupakan dosa besar dan dilarang keras dalam Al-Qur’an dan Hadis. Islam menempatkan hubungan seksual dalam konteks pernikahan yang sah sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan, keturunan, dan stabilitas sosial. Dalam surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala hal yang dapat mengarah kepadanya. Dari sudut pandang sosial dan moral, seks bebas juga dapat membawa dampak negatif seperti kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular seksual, serta kerusakan tatanan keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, hukum agama tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berfungsi sebagai penjaga moral dan stabilitas sosial.

Menjaga kesucian diri melalui pernikahan yang sah bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum agama, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri, pasangan, dan masyarakat luas. Maka, penting bagi generasi muda untuk memahami bahwa kebebasan tanpa batas justru dapat menjerumuskan ke dalam kerugian jangka panjang, baik secara spiritual maupun sosial.

7 Likes

Author: adminweb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *