
Lumpatan, Humas
Kepala Madrasah dan Bendahara ikuti Zoom Meeting Evaluasi capaian nilai IKPA pada Rabu,(04/10/23).
IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, IKPA tahun 2022 yang dijabarkan dalam 8 indikator menitikberatkan pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output.
IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (OMSPAN).(Ks)