Lumpatan, (Kemenag Sumsel)
Madrasah Tsanawiyah (MTs) resmi membuka Penerimaan Murid Baru (PMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi lulusan SD/MI sederajat. Pada tahun ini, MTsN 2 Muba menyediakan kuota penerimaan murid baru sebanyak banyaknya yang terbagi dalam 3 atau lebih Rombongan Belajar (Rombel).
Kepala MTsN 2 Musi Banyuasin Ibu Dewi Novita menyampaikan bahwa penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan melalui 2 jalur pendaftaran, yaitu jalur prestasi dan reguler. Adapun keunggulan MTsN 2 Musi Banyuasin dibilang Ekstrakurikuler adalah, ada Drumband, Futsal, Badminton, Voli, Seni tari, Jurnalis, Tahfidz, Pramuka, dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS), semakin banyak bidang minat ektrakurikuler yang dipilih murid nanti “terangnya.
Informasi lengkap mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui website resmi MTsN 2 Musi Banyuasin di https://mtsn2muba.sch.id, Sosialisasi PMBM MTs (Penerimaan Murid Baru Madrasah) adalah kegiatan penyebaran informasi secara langsung maupun daring oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke SD/MI untuk memperkenalkan profil madrasah, jalur pendaftaran, persyaratan, dan keunggulan sekolah kepada calon murid baru.
Kegiatan ini bertujuan memastikan informasi penerimaan tersampaikan dengan jelas, membangun sinergi antara madrasah, dan mempermudah siswa mendapatkan informasi lanjutan.
Sosialisasi ini krusial untuk memberikan gambaran pendidikan lanjutan bagi siswa kelas 6 sebelum memasuki jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), bekerja sama dengan MI dan SD yang ada disekitar masyarakat lumpatan bailangu.
Kerjasama antar madrasah adalah bentuk kolaborasi, kemitraan, atau hubungan perjanjian (MoU) antara dua madrasah atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, seperti peningkatkan mutu pendidikan, berbagi sumber daya, dan pengembangan program pembelajaran. Ini merupakan strategi untuk memperluas akses dan kualitas.
Sosialisasi Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke Madrasah Ibtidaiyah (MI) memiliki berbagai manfaat strategis, baik bagi madrasah penerima, madrasah asal, maupun calon peserta didik. (Ks)
