
Lumpatan, Humas.
KPA,PPK,PPSPM dan Bendahara pengeluaran mengikuti Zoom Meeting pendaftaran dan aktivasi TTE tersertifikat untuk pejabat perbendaharaan pada Rabu, (16/08/23).
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi dapat memangkas waktu perolehan dokumen yang ditandatangani. Hal ini karena dalam TTE Tersertifikasi hanya perlu mengirimkan dokumen elektronik melalui internet dan hanya membutuhkan beberapa menit saya.
Merajuk pada KMA 788 Keputusan Menteri Agama Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Kementerian Agama.
Sesuai SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan, waktu untuk tanda tangan elektronik adalah 3 hari kerja.(ks)